BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Pelayanan kebidanan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan. Selama ini pelayanan kebidanan tergantung kepada sikap social masyarakat dan keadaan lingkungan dimana bidan bekerja. Kemajuan social ekonomi merupakan parameter yang amat penting dalam pelayanan kebidanan.
Pelayanan kebidanan juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami kasus kegawat daruratan medik. Dimana kegawat daruratan medik merupakan suatu kondisi yang dalam pandangan penderita, keluarga atau siapapun yang bertanggung jawab dalam membawa penderita ke rumah sakit, memerlukan pelayanan medik segera. Kondisi ini berlanjut hingga petugas kesehatan yang professional menetapkan bahwa keselamatan penderita atau kesehatannya tidak terancam. Namun keadaan keagaan kegawat daruratan yang sebenarnya adalah kondsi klinik yang memerlukan pelayanan medik. Kondisi tersebut berkisar antara yang memerlukan pelayanan ekstensif segera dengan rawat inap di rumah sakit dan yang memerlukan pemeriksaan diagnostik atau pengamatan, yang setelahnya mungkin memerlukan atau mungkin juga tidak memerlukan rawat inap.
Gawat darurat edik dapat timbul pada siapa saja, kapan saja dan dimana saja. Gawat darurat dapat menimpa seseorang karena penyakit mendadak atau akut atau kecelakaan dan dapat menimpa sekelompok orang seperti pada kecelakaan massal, bencana alam atau karena peperangan. Penderita gawat darurat ini memerlukan pelayanan medik yang cepat, tepat, bermutu dan terjangkau. Dalam pelayanan medik itulah para petugas kesehatan dituntut untuk benar-benar menghayati dan mengamalkan etik profesinya, karena dalam kondisi gawat darurat aspek psikoemosional memegang peranan penting, baik bagi penerima pelayanan medik maupun bagi etugas yang terkait.
Dalam kasus pelayanan kebidanan kegawatdaruratan apabila petugas kesehatan tidak melaksanakan pelayanan kebidanan kegawatdaruratan sesuia dengan standar dan kode etik yang ada maka akan timbul iisu etik dalam kasus kegawat daruratan.
II. Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui issu etik dalam asuhan kebidanan kegawat daruratan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Teori
A.1 Kode Etik Kebidanan
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi dan memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Kide etik kebidanan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Konggres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedang petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI ke XII tahun 1998. Sebagai pedoman dalam berprilaku, Kode Etik Bidan Indonesia mengandung beberpa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah tujuan dan bab.
B. Standar Penanganan Kegawat Daruratan Kebidanan
Adapun yang menjadi standar dalam penanganan kegawat daruratan kebidanan adalah :
a. Penanganan perdarahan pada kehamilan
b. Penanganan kegawatan pada eklamsi
c. Penanganan kegawatan pada partus lama atau macet
d. Persalinan dengan foscep rendah
e. Persalinan dengan penggunaan vakum ekstraktor
f. Penanganan Retensio Plasenta
g. Penanganan perdarahan post partum primer
h. Penanganan perdarahan post partum sekunder
i. Penanganan sepsis puerperalis
j. Penanganan asfiksia
C. Issu Etik Dalam Asuhan Kebidanan Kegawat Daruratan Kebidanan
Issu etik dan dilemma dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada masyarakat :
a. Agama
b. Hubungan dengan pasien
c. Hubungan dokter dengan bidan
d. Kebenaran
e. Pengambilan keputusan
f. Pengambilan data
g. Keatian yang tenang
h. Kerahasiaan
i. Aborsi
j. AIDS
k. In Vitro Fertilization
Issu etik sering timbul pabila seorang tenaga kesehatan melakukan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar. Sehingga menimbulkan issu negatif dilapisan masyayarakat. Issu etik tentang pelayanan kebidanan kegawat kedaruratan yang sedang hangat pada saat ini adalah issu tentang sering terjadinya kasus malpraktek dalam penanganan kegawat daruran dan issu tentang rujukan kasus kegawat daruratan yang terlambat sehingga mengancam jiwa ibu.
D. Pembahasan Sesuai Dengan Contoh
Salah satu contoh issu etik dalam kasus kegawat daruratan adalah terlambatnya pasien dengan kasus kala dua memanjang dirujuk ke rumah sakit. Hal ini disebabkan karena bidan atau petugas kesehatan sering menunda-nunda rujukan pasien dengan memberikan oksitosin kepada pasien dengan harapan pasien akan dapat melahirkan secara normal. Hal ini tentunya akan melanggar kode etik krena tindakan tersebut idak sesuai dengan starndar penangan peralinan macet.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi dan memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Issu etik sering timbul pabila seorang tenaga kesehatan melakukan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar. Sehingga menimbulkan issu negatif dilapisan masyayarakat.
Oleh karena itu agar tidak adanya issu etik adalam kasus kegawat daruratan maka bidan harus menggunakan standar dalam penanganan kasus kegawat daruratan.
DAFTAR PUSTAKA
Amir & Hanafiah. 1999. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta : EGC
http://wwwEtika.com , diambil tanggal 04 April 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar